Untuk Kepentingan Umum

Terbukti Merusak Kendaraan Polisi, Enam Pelaku Ditangkap

 

TANGERANG – Enam orang tersangka perusak kendaraan operasional milik Polres Metro Tangerang Kota saat demo menolak Undang Undang Omnibuslaw di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang diamankan Polres Metro Tangerang Kota. Dari seluruh pelaku, dua diantaranya ternyata masih berstatus pelajar.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto ketika ditemui respublika.id mengatakan, keenam pelaku berinisial EBP, DG, MTS, MS, S dan MI. Dalam aksi pengerusakan tersebut, EBP berperan melempar batu kepada anggota polisi, DG melempar batu kearah Polisi dan TNI serta merusak tanki kendaraan Sabhara Polres Metro Tangerang Kota. MTS melempar batu dan botol ke mobil patroli.

 

Pengrusakan mobil juga dilakukan oleh pelaku MS yang menendang lampu sign depan sebelah kiri. Sedangkan S naik keatap dan menginjak injak mobil polisi serta MI menendang pintu kiri sebanyak tiga kali. “Kami masih mendalami apakah aksi tersebut teroganisir atau tidak,” ujarnya, Rabu (14/10/2020).

 

Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi adanya pemberian uang kepada seluruh pelaku. Hanya saja, berdasarkan komunikasi yang ditemukan dari telepon selular pelaku, petugas menemukan pesan bersifat ajakan.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keenam pelaku dikenakan pasal 170 UHP dengan ancaman 9 tahun penjara, pasal 212 juncto pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun enam bulan dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 8 bulan penjara.

Berita Lainnya
Leave a comment