Untuk Kepentingan Umum

KASN Akui Belum Dapat Rekomendasi Kasus Lurah Saidun dari Bawaslu Tangsel

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku belum mendapat rekomendasi kasus netralitas ASN Lurah Saidun dari Bawaslu Kota Tangsel.

 

Hal itu dikatakan Asisten KASN Bidang Pengawasan, Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Nurhasni saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (20/10/2020).

 

“Kalau Saidun saya belum dapat. Yang ada itu kasus Pak Sekda Muhamad dulu, kemudian kasus Lurah Tomi Patria Edwardy dan kasus Camat Makum Sagit,” ungkapnya.

 

Kendati begitu, Nurhasni mengatakan akan memeriksa rekomendasi dari Bawaslu Tangsel, lantaran saat ini dirinya sedang bekerja dari rumah (Work From Home).

 

“Nanti saya cek, karena kita lagi work from home juga. Mungkin besok saya dapet banyak disposisi surat, itu mungkin nanti akan saya cek kembali,” katanya.

 

“Nanti saya cek ya, atas nama Saidun baru tau juga. Yang ada kasusnya sama kita, karena yang terakhir ada atas nama Makum Sagita yang Pak Camat. Sedang kami proses,” pungkas Nurhasni

 

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Tangsel telah merekomendasikan kasus Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

“Kan netralitas ASN nya ya, proses klarifikasi sudah dan proses kemudian dibawa ke dalam kajian, kemudian sudah direkomendasikan ke KASN,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment