Untuk Kepentingan Umum

Berpihak ke Paslon Pilkada, DPRD Tangsel: ASN Gak Netral Bakal Menyesal

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Tangsel terus disoroti.

 

Larangan keberpihakan pegawai pemerintahan kepada para calon pemimpin daerah juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel dari PDI Perjuangan Iwan Rahayu mengatakan, dukungan ASN kepada kontestan Pilkada akan membuat penyesalan seumur hidup.

 

Sebab kata dia, perjuangan sebagai pegawai pemerintah yang telah dijalaninya sejak lama akan menjadi sia-sia.

 

“ASN itu harus netral. Kalau menjadi ASN yang mendukung salah satu Paslon, dia akan menyesal seumur hidup, sampai ke anak cucunya, akan tahu bagaimana kinerjanya. Jadi, jangan sia-siakan perjuangan menjadi ASN, yang puluhan tahun, hanya karena satu kasus mendukung Paslon karirnya rusak,” kata Iwan saat ditemui di kantornya, Selasa (27/10/2020).

 

Seperi diketahui, pada Pilkada Tangsel 2020, sejumlah kasus netralitas ASN telah dilaporkan ke Bawaslu, bahkan sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

Salah satu kasus yang belum lama dilaporkan adalah dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono.

 

Untuk kasus tersebut, Iwan mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan yang ditujukan kepada Taryono dari Komisi II DPRD Tangsel.

 

“Kalau Saidun kan Komisi I ngasih surat ke pimpinan, untuk ditujukan ke Walikota, agar Saidun hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), soal kasusnya. Nah, kalau yang kasus Taryono belum ada surat dari Komisi II. Nanti kita infokan,” pungkasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melaporkan Taryono ke Bawaslu Tangsel lantaran diduga melanggar netralitas ASN yang disinyalir menjadi pendukung Paslon nomor urut tiga Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment