Bawaslu Kota Tangsel menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Taryono.
Dihentikannya kasus tersebut lantaran hasil kajian, fakta di lapangan serta bukti yang dilaporkan kurang kuat.
“Dugaan kasus netralitas ASN Taryono itu sudah selesai dan kemudian sudah diumumkan. Karena dari fakta-fakta di lapangan, klarifikasi dan dari bukti yang diberikan, belum kuat. Jadi kasus ini dihentikan,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Ahmad Jajuli, saat ditemui di Sentra Gakkumdu, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya diberitakan, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melaporkan Kadisdikbud Tangsel Taryono ke Bawaslu.
Laporan tersebut dilakukan lantaran Taryono diduga meneruskan visi misi dan banner Pasangan Calon (Paslon) Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan pada tangkapan layar WhatsApp yang bertuliskan ‘Mohon izin arahan ibu jika membutuhkan bisa tinggal cetak’.
Menanggapi dihentikannya kasus tersebut, Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho mengatakan, pihaknya tengah mengkaji hasil pemeriksaan Bawaslu yang menghentikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Taryono
“Iya, sudah menerima penghentian laporan Kadisdikbud Tangsel dari Bawaslu,” kata Jupri.
Jupri mengaku, menyayangkan keputusan dari Bawaslu.
Saat ini, dia menambahkan, pihaknya sedang mengkaji keputusan tersebut.
“Kita menyayangkan sikap Bawaslu. Kita sedang kaji juga keputusan bawaslu. Bawaslu juga minim inisiatif investigasi ini,” tandas Jupri. (ari)