Untuk Kepentingan Umum

Dituding Tak Profesional, Bawaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suhendar melaporkan Bawaslu Kota Tangsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Dilaporkannya badan pengawas tersebut lantaran dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Tangsel 2020.

 

Direktur LBH Suhendar, Nurman Samad mengatakan, ada dua laporan yang disampaikan ke DKPP.

 

Yang pertama, kata dia, penolakan laporannya terkait validitas riwayat hidup kontestan Pilkada, kemudian sikap salah seorang anggota Bawaslu Tangsel.

 

“Ada dua laporan. Yang pertama terkait laporan kami yang ditolak oleh Bawaslu, dan terkait laporan salah satu komisionernya. Tadi laporan terkait pelanggaran penyelenggara pemilihan yang kami sampaikan, udah diterima sama DKPP,” kata Samad, Kamis (5/11/2020).

 

Penolakan Bawaslu atas laporan yang disampaikannya, kata Samad, tanpa alasan hukum yang jelas, bahkan lebih terkesan malas melakukan investigasi untuk mendalami laporan.

 

“Memang terkesan malas untuk menyelidiki lebih lanjut laporan yang masuk. Padahal bukti-bukti kami udah sertakan, dan tinggal dikembangkan oleh Bawaslu. Tapi kenyataannya Bawaslu menolak laporan kami, tanpa alasan yang berdasarkan hukum,” ungkapnya.

 

Selain itu, Samad menuturkan, dirinya mempertanyakan sikap salah seorang anggota Bawaslu yang dianggap tidak wajar.

 

Sebab, kata dia, pada saat pihaknya menyampaikan laporan, tiba-tiba ditanyakan keberpihakan terhadap kontestan Pilkada.

 

“Kemarin pada saat kami laporan ke Bawaslu kami dipanggil ke ruangan salah satu komisioner, dan tiba tiba menanyakan keberpihakan kami pada salah satu calon,” pungkasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, LBH Suhendar melaporkan validitas daftar riwayat hidup calon Walikota Tangsel nomor urut tiga Benyamin Davnie ke Bawaslu Tangsel. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment