Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang diusulkan berubah statusnya menjadi Perumdam (perusahaan umum daerah air minum). Perubahan status tersebur sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Tangerang.
Menurut Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi, peraturan yang dimaksud yakni PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanatkan agar BUMD berubah menjadi perumda (perusahaan umum daerah) atau perseroda (perseroan daerah). “Untuk PDAM Tirta Benteng, Pemkot Tangerang memilih menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng,” ujar Edi, Senin (02/11).
Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini menyebut, beberapa hal yang nantinya bakal diatur seiring berubahnya status perusahaan pelat merah ini adalah, perumdam memberikan penguatan kepada PDAM TB, kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). “Pada perumdam direksi dipilih berdasarkan uji kelayakan / seleksi atau profesional. Sementara organ perusahaan tetap sama,” terangnya.
Dia menambahkan, hal lain yang berubah adalah adanya penambahan masa jabatan dewan pengawas dari semula tiga tahun menjadi empat tahun. “Ada peluang pengawas dapat diambil dari eksternal, serta dewan pengawas bisa membuat satuan pengawas internal,” jelasnya.
Tak cuma itu menurut Edi dengan berubahnya status, perusahaan berpotensi mengalami kenaikan pendapatan jasa produksi serta adanya dana cadangan 20 persen aktifa produktif dari keuntungan. “Swasta tidak boleh melaksanakan usaha atau pengelolaan dari hulu sampai hilir terkait air minum. Sedangkan untuk intake air yang dilakukan oleh swasta harus bekerjasama dengan perumdam,”terangnya.
Sementara terkait permodalan, nantinya perumdam bisa memperoleh lewat APBD maupun pihak lain. Sedangkan pembagian laba serta sanksi untuk pelanggan diatur dalam perda. ” Semuanya sedang dalam pembahasan panitia khusus (pansus) perumdam,” pungkasnya.