TANGERANG- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) transportasi disulkan pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan pihaknya telah melakukan ekspose terkait rencana Raperda tentang Transporstasi ini.
“Iya sudah ekspose dan baru dalam tahap penyusunan naskah akademik,” ujar Edi kepada awak media, Senin (2/11/2020).
Edi menjelaskan Raperda tentang Transportasi ini mengacu adanya Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Permenhub No 15 Tahun 2019.
Adapun sejumlah yang akan diatur dalam Raperda tentang Transportasi ini yaitu terkait dengan Pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ yang harus disesuaikan dengan kebijakan pusat dan provinsi.
“Beberapa hal yang sekarang menjadi kewenangan kepolisian bisa juga kita atur dengan poin kerjasama antar kepala daerah dan Kapolda atau Kapolres misal tentang pengaturan LLAJ,” kata Edi.
Selain itu, juga akan mengatur tentang jaringan lalu lintasnya dalam kota, tentang angkutan perkotaan dan sistem integrasi transportasi perkotaan, tentang bengkel dan pengujian, pemeriksaan kendaraan bermotor serta terminal dan peran masyarakat dan forum LLAJ.
“Jadi, itu termasuk di dalamnya akan ada aturan tentang Bus Rapid Trans (BRT) serta tentang izin trayeknya,” imbuh Edi.
Menurutnya, Raperda tentang Transporstasi ini merupakan prioritas dalam program Bapemperda. Edi menambahkan dengan adanya Raperda tentang Transportasi ini jika menjadi Perda diharapkan sistem transportasi di Kota Tangerang sudah dpt terintegrasi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan kondisi bisnis transportasi yang dilaksanakan oleh swasta atau perusahan angkutan umum dengan tetap melibatkan pengusaha lokal di bidang transportas atau angkutan,” pungkasnya.