Untuk Kepentingan Umum

Bos Makanan Olahan Tewas Di Palu

TANGERANG – Nurjen (23)  alias Jejen nekat menghabisi nyawa bosnya  FO dengan tangannya sendiri. Pengusaha makanan olahan ini dibunuh lantaran proses penggantian kendaraan milik karyawannya yang hilang pada 2017 silam tidak sesuai.

 

 

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, tersangka yang sejak 2017 ini telah saling kenal ini tega menghabisi nyawa korbannya dengan tangannya sendiri. Dimana saat itu pelaku masih bekerja ditempat korban.

 

 

Terungkapnya kasus berawal dari adanya informasi yang diterima pihaknya jika adanya korban tewas berlumuran darah di kampung Bayur, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk pada 19 November lalu.  Darisana petugas langsung memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bekerjasama dengan polsek Pasar Kemis. “Pada 23.30 wib dihari yang sama kami berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan antara karyawan dengan pengusaha,” ujarnya, Senin (23/11/2020).

 

 

Aditya mengatakan, motif pelaku membunuh korbannya yang telah dikenalnya selama 13 tahun karena motor pelaku dihilangkan oleh  korban tahun 2017 lalu. Korban pun sempat bertanggung jawab mengganti motor yang hilang. Namun, tidak berkembangnya usaha korban menjadi alasan FO mengganti kendaraan yang hilang tidak sesuai keinginan pelaku. “Pelaku ingin mengambil kembali motornya dn memutuskan keluar dari tempat usaha korban. Tersangka bertanya ke korban motornya yg lalu. Jawaban dari korban tak memuaskan sehingga tersangka sakti hati, dendam dan ini ingin menghabis nyawa korban.

 

 

Berdasarkan hasil pemeriksan, alasan pelaku memilih Kampung Bayur, Kecamatan Priuk untuk menghabisi nyawa korban karena tempat tersebut sepi. “Tersangka menggunakan palu sebagai alat untuk membunuh si korban. Modusnya tersangka mendatangi korban minta di antar ke rumah sodaraya. Saat menuju rumah saudaranya dengan rute yg ditentukan, FO dipukul dengan menggunakan palu dan motornya diambil. Usai mengambil,” tambahnya.

 

 

Usai berhasil mengambil motor korbannya, pelaku sempat membawa kabur motor kearah Pasar Kemis dan akhirnya ditangkap petugas. Saat diperiksa, pelaku sempat kebingungan. Terlebih ada banhak bercak darah sebar berceceran di motor yang dibawanya. “Dari hasil otopsi, korban mengalami luka bekas pukul benda tumpul di kepala.  Pelaku juga sempat menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke sungai didaerah Sepatan,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

Berita Lainnya
Leave a comment