Untuk Kepentingan Umum

BPKAD Kota Tangsel Terus Lakukan Terobosan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lakukan sejumlah terobosan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi instansi yang mengurusi aset, anggaran, bendahara dan akutansi ini sangat vital bagi keberlangsungan pemerintah kota Tangsel. Maka itu, sinergi antar bidang barjalan agar program-program yang dicanangkan berjalan sukses tanpa ada kendala apapun.

Kepala BPKAD Kota Tangsel Warman Syanuddin mengatakan, keempat Bidang yang ada tersebut harus disinergiskan satu dengan lainnya. Selain itu,  karena BPKAD harus mencakup semua SKPD, maka juga harus juga sinergis dengan semua SKPD dan pihak luar lainnya. Diantaranya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang di dalamnya ada DPRD, sinergis dengan pihak Provinsi, termasuk juga dengan pihak Kementerian terkait.

Untuk menunjang program kerja, pihaknya mempersiapkan bagaimana aturan-aturan yang ada seperti waktu yang ditetapkan tidak melebihi batas waktu, evaluasi, asistensi, dan verifikasi sesuai dengan tim-nya yang sudah jalan.

“Hanya percepatan kami dengan menggunakan teknologi. Itu utamanya bagi saya, dan saya mengupayakan bagaimana yang tadinya manual, yang tadinya hanya dengan dokumen kertas, tapi saya juga meggunakan dokumen teknologi, ini yang saya alihkan dengan model yang mengurangi penggunaan kertas (paperless),” imbuhnya lagi.

Images

Dengan teknologi itulah, menurut Warman, menjadi model yang diterapkan sejak awal masuk, bagaimana para SKPD itu memverifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak perlu datang berduyun-duyun dan berkumpul di satu tempat.

Manfaat penggunaan teknologi tersebut, dalam hal koordinasi langsung yang datang cukup satu orang saja, misal Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Bidang, atau mungkin cukup dengan Perencanaannya saja.

Warman bersyukur, sistem yang diterapkannya bisa efektif. Bahkan, menurutnya, dengan sistem online atau penerapan teknologi itu para SKPD cukup datang satu orang dari satu SKPD.

“Karena verifikasi sudah dilakukan melalui online, maka ketika SKPD datang tinggal tanda tangan, karena kalau tanda tangan dokumen tidak bisa melalui online, harus ada hard copy nya,” ungkapnya lagi.

Ia optimistis dengan menggunakan sistem online tersebut, dalam kegiatan verifikasi faktual langsung hanya tinggal sedikit yang dikoreksi, bahkan tidak perlu ada koreksi ulang saat verifikasi, karena semuanya sudah dilakukan melalui sistem online. “Prosesnya cepat, dan datang tinggal tanda tangan,” ujarnya.

Ditambahkan Warman, dalam pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) diproses di masing-masing SKPD sesuai dengan perencanaan dan kebutuhannya masing-masing. “Termasuk LS, kebutuhan gaji dan honorer lainnya,” imbuhnya.

Menurut Warman, dalam hal pencairan dana misalnya, tidak perlu mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), cukup pihaknya ‘klik’ bahwa dana sudah dipindah-bukukan dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bendahara atau ke Pihak Ketiga. “Jadi, itu yang membantu memudahkan kami,” ujarnya. (adv)

Berita Lainnya
Leave a comment