Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangsel 2020.
Setelah mundur sehari dari rencana rekapitulasi yang digelar 10 hingga 14 Desember, lantaran terkendala Sistem Rekapitulasi ‘Si Rekap’ web yang dalam pemeliharaan (maintenance).
Anggota PPK Pamulang,Tangsel Moh Ichsan Rasyid mengatakan, pihaknya mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara dengan cara manual dan juga menggunakan Sistem Rekapitulasi ‘Si Rekap’ web dari KPU RI dari delapan kelurahan.
Untuk mempercepat proses rekapitulasi itu, Ichsan menuturkan, membuka dua penel, untuk merekap hasil penghitungan dari dua kelurahan sekaligus.
“Kita mulai merekap dari jam 9:00 WIB. Kita buka dua panel untuk dua kelurahan. Saat ini yang sudah beres dari panel A, kelurahan Pondok Cabe Udik, dan panel B, kelurahan Bambu Apus masih berjalan,” kata Ichsan saat dihubungi Respublika.id, Jumat (11/12/2020).
Pada proses rekapitulasi ini, kata dia, disaksikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemungutan Suara tingkat kelurahan (PPS) dan juga tiga orang saksi pasangan calon.
Kendati sempat diundur, Ichsan mengaku optimis rekapitulasi penghitungan suara di wilayahnya dapat selesai sebelum batas tahapan berakhir.
“Kita optimis tanggal 13 besok selesai mas, sehari kita bisa merekap satu setengah dari penghitungan kelurahan,” pungkas Ichsan.
Hal senada juga diungkapkan bagian Kesertariatan PPK Pondok Aren, Tangsel Muhammad Amin.
Kata dia, pihaknya juga membuka dua panel, untuk merekapitulasi penghitungan suara secara manual dari kelurahan yang ada di wilayahnya.
Dari sebelas kelurahan yang ada, Amin menuturkan baru merekapitulasi dari dua kelurahan.
“Tadi mulai sekitar jam 9, kita buka dua panel dan ini masih berjalan dari kelurahan yakni hasil penghitungan suara kelurahan Pondok Kacang Barat dan Juga Pondok Betung,” tandas Amin.
Untuk diketahui, pada Pilkada Serentak 2020 ini, KPU RI membuat Sistem Rekapitulasi ‘Si Rekap’ sebagai pengganti ‘Situng’ atau Sistem Informasi Penghitungan Suara yang sempat diterapkan pada Pemilu 2019.
‘Si Rekap’ sendiri mempunyai dua fungsi, yakni sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang dari TPS hingga KPU tingkat Kabupaten/Kota.
Selain itu, ‘Si Rekap’ juga berfungsi sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari TPS dan setiap jenjang rekapitulasi yang bisa diakses oleh publik. (ari)