Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Efendi menyetujui aturan pembatasan jam operasional yang diberlakukan Pemerintah.
Hal itu, kata dia, lantaran dikhawatirkan menjadi permasalahan baru bagi pelaku usaha.
“Jadi kenapa kita tutup jam 19:00 WIB, karena DKI tutup jam 19:00 juga. Kalau kita tutup lebih lama, kita khawatir orang DKI pada datang ke Tangsel akhirnya menimbulkan masalah buat kita, jadi diusulkanlah operasional sampai jam 7 malam,” kata Gusri saat ditemui di salah satu restoran di Alam Sutera, Kota Tangsel, Senin (21/12/2020).
Selain itu, Gusri mengungkapkan, pihaknya juga merasa tidak diuntungkan jika buka hingga malam hari.
Sebab kata dia, di masa pendemi ini, para pelaku usaha juga khawatir tempat usahanya menjadi lokasi penyebaran virus Corona.
“Selain itu kalau kita buka lebih malam juga tidak menguntungkan buat kita. Banyak pembeli kalau karyawan pada tewas buat apa. Kita juga ngeri-ngeri sedap,” ungkapnya.
Kendati begitu, Gusri mengaku, telah mencari solusi untuk menyikapi Surat Edaran Walikota Tangsel tentang Tertib Pelaksanaan Aktivitas Masyarakat Menjelang Natal dan Tahun Baru yang memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, kafe, dan restoran maksimal hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Kita sudah bicarakan dengan pak Heru Plt Dinas Pariwisata, bahwa diatas jam 19 sampai 22:00, itu bungkus saja, tapi kursinya diangkat di meja, jadi take away saja” pungkasnya. (ari)