Untuk Kepentingan Umum

MUNGUT PAJAK NAMUN TIDAK MENYETORKAN PPN, AR DIGELANDANG KE KEJARI TANGEL

 

 

Tangerang – Penyidik Kantor Wilayah DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap

seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AR. Sangkaan tindak pidana pajak terhadap yang

bersangkutan adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan

dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungut melalui PT MBT, yaitu sebuah perusahaan

jasa konstruksi yang berdomisili di Tangerang Selatan.

 

 

Kepala Bidang P2Humas kanwil DJP Bantenz,

Sahat Dame Situmorang menjelaskan, tersangka AR melakukan tindak pidana pajak dalam periode Januari sampai dengan

Desember 2016. Adapun modus yang dilakukanz sambung Sahat, dengan memungut PPN atas penyerahan jasa konstruksi yang dilakukannya tetapi

tidak disetorkan ke kas negara dan merekayasa laporan SPT Masa PPN. Atas perbuatan tersebut

tersangka melanggar pasal Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983

sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)

tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan

paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. “Kerugian pada

pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka adalah sebesar Rp.265.369.464,- (dua ratus

enam puluh lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah),” ujarnya, Rabu (13/1/2021).

 

Berkat kerjasama antara Kanwil DJP Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Metro Jaya

berkas perkara atas tersangka AR sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan telah

dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada

tanggal 13 Januari 2021.

“Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan

merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil

DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan

keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten

yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan

negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Leave a comment