Pemkot Tangsel mulai memetakan pejabat administrasi yang akan terkena penyederhanaan birokrasi.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri nomor 130/1970/OTDA tertanggal 26 Maret 2021, prihal Penyederhanaan Birokrasi Pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditargetkan selesai pada Juni 2021.
“Saat ini kami sedang melakukan pemetaan untuk penyetaraan pejabat administrasi, yang akan difungsionalkan,” kata Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel Nofyar Rani, kepada Respublika.id, Selasa (6/4/2021).
Dalam penyederhanaan birokrasi seperti tertuang dalam SE tersebut, Rani menuturkan, memiliki beberapa tahapan di tingkat daerah.
Kata dia, selain penyederhanaan terhadap pejabat struktural administrasi pemerintah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) juga menjadi bagian tahapan untuk menyempurnakan keinginan Pemerintah Pusat.
“Penyederhanaan birokrasi ini ada tahapannya. Struktur organisasi disederhanakan dulu, setelah itu baru penyetaraan jabatannya. Dari jabatan struktural ke jabatan fungsional,” tuturnya.
Lebih dalam Rani mengungkapkan, selain dari Kemendagri, payung hukum dalam penyederhanaan birokrasi ini juga berasal dari Instruksi Presiden (Inpres) dan juga Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB).
Namun,kata dia, meski kedua payung hukum tersebut saat ini masih dalam bentuk rancangan, tetapi, penyederhanaan tersebut sudah disampaikan oleh Pemerintah Pusat.
“Ini semua masih rancangan. Tapi sudah disampaikan oleh kementerian.
Menpan-RB mengurus semua penyederhanaan di level kementerian. Sementara Kemendagri merancang penyederhaan birokrasi di daerah. Nah, untuk kabupaten/kota difasilitasi oleh Gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Diketahui, penyederhaan birokrasi sebagai bagian dari akselerasi reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden Jokowidodo sejak 2019 lalu digadang-gadang dapat dijadikan sebagai faktor pendorong perbaikan ekonomi melalui penciptaan iklim investasi yang baik, dan penghapusan pungutan liar.
Selain itu, melansir kanal Youtube Humas Jabar, pemangkasan birokrasi guna peningkatan pelayanan terhadap masyarakat ini pun kata Jokowi tidak dapat ditunda lagi, lantaran menurutnya regulasi yang rumit dapat menghambat kreatifitas kerja.
“Reformasi struktural sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Regulasi yang rumit dan menghambat kreativitas kerja harus dipangkas dan disederhanakan,” kata Jokowi Minggu (29/11/2020) lalu. (ari)