Untuk Kepentingan Umum

Peringati May Day, Ini Tuntutan SPSI Kota Tangerang 

Peringatan hari buruh atau May Day 1 Mei selalu dijadikan momentum kelas pekerja untuk mengangkat sejumlah isu. Dari persoalan kesehatan, ketenagakerjaan, hingga kesejahteraan. 

 

Persoalan tersebut pasti dimunculkan saat momentum May Day. Terbaru, isu penolakan Undang-undang Cipta Kerja atau Ciptaker menjadi masalah yang diangkat kaum buruh.

 

 

 

Ketua DPC FSP LEM SPSI Kota Tangerang Agus Gunawan mengatakan, alasannya menolak UU tersebut. Seperti pembahasan tentang pesangon ataupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Terntu) yang tidak ada batas.

 

Maka itu, ia berharap ada output positif dari Judical Review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan teman-teman buruh.

 

Selain persoalan tersebut, masalah upah juga menjadi sorotannya. Bahkan, ia telah menyampaikan harapan agar Gubernur Banten dapat menaikkan UMK sebesar 3,8%.

 

“Hasil beberapa audiensi serikat – serikat pekerja di Banten sepakat agar UMK naik 3,8% tetapi Gubernur hanya berani menaikkan 1,8% pada tahun lalu,” katanya, Sabtu (1/5)

 

Terakhir, ia menyampaikan agar pemerintah melihat objektif bahwa buruh indonesia paling taat dengan pajak. Contohnya pajak penghasilan dan jaminan sosial selau diberikan kepada negara.

 

Dengan taatnya bayar pajak, ia pun berharap agar buruh bisa semakin sejahtera. (tung)

Berita Lainnya
Leave a comment