Polisi bergerak cepat mengejar pelaku ayah aniaya anak kandung usai viral di jagad maya. Dalam hitungan jam, pelaku WH (35) akhirnya diringkus, Kamis (21/5/2021).
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin mengungkapkan, kekerasan yang dilakukan tersangka kepada anaknya tersebut dilakukan secara sengaja lantaran cemburu kepada istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
“WH (35) yang telah bercerai dengan istrinya ini mengaku cemburu karena istri tersangka telah memiliki kekasih yang baru. Dia (WH-red) secara sadar memvideokan kekerasan terhadap korban KI (5), dan dikirimkan ke istrinya yang berada di Malaysia,” ungkap Iman saat gelar perkara di Mapolres Tangsel.
Penangkapan tersangka, kata Iman, dilakukan usai video kekerasan tersebut viral di media sosial. Dari informasi tersebut pihaknya segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat ini Iman mengaku, pihaknya bersama instansi terkait tengah melakukan pendampingan sampai anak yang menjadi korban penganiayaan hingga kondisinya pulih dan merasa nyaman serta mendapatkan keamanan.
“Kami sedang melakukan mitigasi dan pemulihan dari trauma korban. Sampai dengan saat ini masih dalam perawatan kami. Kami harus memastikan si anak atau korban ini mendapatkan keamanan, mendapatkan kenyamanan dan mendapatkan mitigasi yang baik dan benar dari pemerintah,”katanya.
Atas perbuatannya, Iman menegaskan, tersangka WH dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungam Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun, ditambah sepertiga hukuman tersebut,” pungkasnya. (ari)