Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel menargetkan puluhan Perda dilakukan pembaharuan.
Pembaruan tersebut dilakukan lantaran Perda di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut terimbas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Bapemperda saat ini mengidentifikasi ada sekira 10 Perda yang harus direvisi. Logikanya harus ada revisi. Revisi Perda setiap tahun, kita minta ke pemerintah daerah untuk dimasukkan dalam Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel,” kata ketua Bapemperda Wawan Syakir seperti ditulis Respublika.id, Jumat (28/5/2021).
Wawan mengaku pihaknya seringkali mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangsel memberikan usulan serta masukan peraturan mana saja yang memiliki urgensi untuk di revisi.
Hal tersebut, kata dia, guna terciptanya kesinambungan antara Perda dengan peraturan yang ada di pusat.
“Kita sudah ngasih surat edaran tuh, mohon diinventarisir. Nanti pasal per pasal ini kan akan diteliti dan itu sesuai dengan pengawasan dan masyarakat. Kemudian masukkan-masukkan ini menjadi dorongan kepada dinas untuk mengusulkan merevisi atau merubah Perda,” ungkapnya.
Selain Perda, Wawan menuturkan, UU Cipta Kera itupun berimbas pada sekira belasan OPD di lingkup Pemkot Tangsel.
Kata dia, untuk melakukan revisi Perda tersebut, pihaknya telah merapatkan dengan bagian hukum Pemkot Tangsel.
“Bapemperda mengidentifikasi ada sekitar 15 OPD yang terdampak UU Ciptaker. Kemudian ada ratusan Peraturan Walikota (Perwal) yang juga berdampak. Beberapa waktu lalu, saya kirim draft-draft yang berdampak. Ini kerja maraton. Di perubahan ini kita sudah rapatkan dengan Bagian Hukum Pemkot Tangsel segera untuk melakukan peremajaan,” pungkasnya. (ari)