Puluhan warga transgender difasilitasi kelengkapan administrasi kependudukan di Kota Tangsel.
Sebanyak 30 transgender tersebut melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan juga diberikan Kartu Keluarga (KK), sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“30 warga transgender kita bantu perekaman e KTP dan juga diberikan KK sesuai NIK masing-masing. Sebagaimana kata pak Dirjen di Kemendagri, sebagai WNI mereka berhak mendapatkan dokumennya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangsel,Dedi Budiawan, saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
Warga transgender tersebut, Dedi menuturkan, berasal dari sembilan provinsi yakni Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Papua dengan jenis kelamin laki-laki.
Kata dia, status warga tersebut tidak berubah lantaran belum mendapat keputusan pengadilan terkait perubahan status jenis kelaminnya.
“Status jenis kelaminnya di KTP tidak berubah tetap laki-laki. Artinya terlahir sampai dengan saat ini tetap lelaki. Ini yang disebut transpuan, jadi dia berstatus laki-laki tapi kemayu,” pungkasnya. (ari)