Perusahaan peserta lelang tender proyek pemerintahan diwajibkan mengikuti persyaratan administrasi.
Hal itu, kata Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, guna pembuktian kualifikasi oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta dinas pengguna jasa kontraktor.
“Tahapan sebagai pemenang itu, ada tahapan pembuktian kualifikasi. Salah satu pembuktian itu adalah dicek, ini perusahaannya ada enggak. Nah kalau dicek enggak ada mestinya digugurkan. Wajib digugurkan, kata Setya, seperti ditulis Rabu (9/6/2021).
Menurut Setya, kejelasan alamat perusahaan menjadi penting. Hal itu lantaran jika dikemudian hari terjadi kerusakan dan masalah dalam konstruksi yang dibangun, perusahaan tersebut dapat disurati.
“Syarat penyedia itu kan alamat yang jelas. Kalau sewaktu-waktu ada masalah, ada komplain kan harus jelas penyedianya itu. Kontribusi surat itu kan harus jelas, kalau enggak jelas atau fiktif kan enggak bisa dihubungi,” ungkapnya.
“Makanya ada tahap pembuktian kualifikasi, karena kemarin banyak kasus ya kita temukan itu, kerjaannya dijual lagi, nanti yang ngerjain orang lain. Itu ga boleh. Di Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018. Kembali lagi, harus verifikasi. Kemudian dilaporkan ke polisi karena perbuatan pemalsuan dan penipuan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemenang proyek Tambah Ruang Kelas (TRK) SDN Perigi 4 Kota Tangsel dimenangkan oleh perusahaan diduga beralamat fiktif.
Pasalnya, alamat PT. Fauzan Bahira Arsya Berkarya sebagai pemenang proyek dengan pagu Rp.6.978.365.993 tersebut tidak sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam kode tender Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangsel 13028225. (ari)