Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan semua pihak harus mentaati peraturan.
Hal tersebut dikatakan Pilar saat menanggapi adanya dugaan persekongkolan horizontal dan juga intervensi dari oknum Legislator terkait lelang jasa angkut sampah dari Tangsel ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPSA) Cilowong Kota Serang.
“Jika benar ada oknum anggota dewan yang terlibat soal lelang jasa angkutan sampah, apalagi turut mengintervensi itu tidak dapat dibenarkan. Semua harus taat aturan,” katanya, kemarin.
Pilar menjami siapapun dipersilahkan berusaha di Kota Tangsel. Tetapi, usaha yang dilakukan itu harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, Pilar berharap, Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Tangsel harus lebih teliti dan mempertimbangkan perusahaan-perusahaan mana yang dapat mengikuti lelang.
“Jadi terutama bagi perusahaan, saya bicara secara umum untuk perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan penyelenggaraan. Saya harap Dinas terkait atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat menjadi bahan pertimbangan. Makanya apabila mereka mengikuti lagi, harus di awasi, bisa jadi tidak diterima, supaya tidak terjadi terulang seperti itu lagi, itu pun kewenangannya ada di ULP,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lelang jasa angkut sampah Kota Tangsel ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPSA) Cilowong Kota Serang patut dipertanyakan.
Pasalnya, lelang dengan metode pengadaan pasca kualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur diikuti dua peserta yang mengajukan penawaran.
Padahal, kata Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengatakan, lelang dengan metode tersebut seharusnya dapat diikuti oleh banyak peserta.
Sebab, kata dia, biasanya lelang dengan metode tersebut bukan pekerjaan yang kompleks, sehingga patut dicurigai adanya persekongkolan horizontal. (ari)