Untuk Kepentingan Umum

Gara-gara PPKM Level Tiga Makan di Tempat Kini jadi 30 Menit

PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan  yang diterapkan mulai 24 sampai 30 Agustus kini diwarnai dengan sejumlah perubahan. Diantaranya cafe, restoran hingga kedai makan, boleh menerima pengunjung makan dengan kapasitas 25% dan waktu 30 menit.

“Jadi ada pembeda, restoran dan supermarket juga sudah ada kegiatan yang dapat dilakukan dengan catatan 50% dari kapasitas, mulai jam 10 sampai 20 WIB, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata walikota Tangsel Benyamin Davnie, kemarin.

Kegiatan tempat ibadah juga sudah mulai dibuka. Para jamaah kini sudah bisa melaksanakan kegiatan bersama di rumah ibadah dengan jumlah 50% dari kapasitas maksimal bangunan atau tempat ibadah yang ada.

“Untuk taman umum, tempat wisata masih ditutup. Kegiatan sosial budaya kemasyakatan juga masih tutup sementara. Kegiatan akad nikah bisa diselenggarakan dengan jumlah tamu undangan 20%,”ungkapnya. (rls)

Berita Lainnya
Leave a comment