Teka-teki pembuang bayi di pelataran masjid Al Muhajirin, Komplek Sekneg, Pinang, Kota Tangerang, akhirnya terkuak. Pelakunya berinisial W (28). Ia melakukan hubungan gelap dengan seorang pria beranak istri, berinisial I (33).
Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan, pelaku sengaja membuang bayi itu, karena hubungan di luar nikah.
“Bayi itu baru berusia dua hari dan masih terlilit tali pusar. Jadi, bayi itu anak dari W, seorang wanita berumur 28 tahun yang tinggal di wilayah tersebut. Sudah ditangkap,” katanya, kemarin.
Saat diperiksa, W mengaku sengaja membuang putri yang dilahirkannya di pelataran masjid agar ada yang mengadopsinya. Karena untuk merawatnya sendiri, dia mengaku tidak mampu.
“Jadi gini, dia kan hamil dengan laki-laki yang sudah beristri dan ber anak, sementara ini di luar daripada pernikahan (hubungan terlarang). Dia bingung takut dimarahin keluarga, dicaci maki orangtuanya. Makanya dibuang,” paparnya.
Diketahui, ternyata W bekerja di RS Pelni dan tinggal ngontrak di Petamburan. Namun, dia lahiran tidak di rumah sakit tempatnya bekerja. Melainkan di rumah kontrakannya. Selama ini, W menyembunyikan kehamilannya. (rls)