Pelabelan berita Hoax yang disematkan Polres Kota Tangerang terhadap berita di Republika.co.id dan Kabar6.com mendapat kecaman dari organisasi Jurnalis. Label Hoax dinilai bentuk represif aparat terhadap jurnalis.
Anggota Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan untuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhammad Iqbal mengatakan tindakan tersebut sama saja dengan melecehkan profesi Jurnalis. Kemudian, bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
“Jadi harusnya sikap Polres seperti itu tidak terulang, dan kepolisian harus bersikap tegas jangan hanya minta maaf saja,” ujarnya dalam diskusi Fraksi Teras yang diadakan oleh Solusi Movement dengan tema Main Hakim Polisi Melebeli Media Hoax, Kamis, (21/10/2021).
Dalam diskusi ini, selain perwakilan AJI Jakarta turut dihadiri juga oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Abdul Majid, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian Tangerang Raya (WHTR) Bagus dan Ketua Pewarta Foto Indonesia (FPI) Tangerang Raya Faisal R Syam. Kemudian Pengamat Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro. Pihak Solusi Movement telah mengundang Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro namun tak hadir.
Iqbal menjelaskan selain label hoaks, tindakan represif lainnya juga kerap didapatkan oleh para jurnalis ketika menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, dia meminta Jurnalis harus menyatukan kekuatan untuk melawan tindakan yang bersifat menghalang-halangi kerja Jurnalistik.
Sementara, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Abdul Majid mengatakan, pemberitaan dua media yang mendapatkan label hoax sangat tidak mungkin diproduksi dua media tersebut karena secara lembaga sudah bisa dipertanggungjawabkan.
Sebagai insan pers tetap sesuai on the track memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Agar simbiosis mutualisme ini dapat terjadi antara insan pers dengan masyarakat yang dapat memberikan solusi. selain itu insan pers harus dapat menangkal informasi hoax yang beredar. Dia menambahkan, kedepan, hal ini tidak terjadi lagi khususnya di wilayah Kota Tangerang.
Hal senada diungkapkan oleh ketua Pokja WTHR Tangerang Raya, Bagus. Ia berharap semua wartawan Tangerang harus bersatu bila ada rekan seprofesinya mendapat intimidasi saat meliput, tanpa melihat latarbelakang organisasinya.
Pengamat kebijakan publik dari IDP LP, Riko Noviantoro mengatakan jurnalis dan Polri merupakan mitra. Kedua belah pihak memiliki hubungan yang erat dalam hal informasi dan pengendali sosial.
Diketahui, label hoax itu disematkan bermula ketika Polres Kota Tangerang didemo oleh puluhan mahasiswa Jumat, (15/10/2021). Dalam unjuk rasa kala itu, para mahasiswa menuntut pencopotan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Kemudian, menuntut pemecatan brigadir NP yang telah bertindak represif.
Atas pernyataannya itu pun banyak media yang memberitakan. Namun ada dua media yang dilebeli Hoax oleh Polres Kota Tangerang. Yakni Kabar6.com dengan beritanya saat itu berjudul “Kapolresta Tangerang Siap Mundur Jika Brigadir NP Tidak Dipecat” yang kemudian digantikan menjadi “Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Bila Anggota Lakukan Tindak Kekerasan. Label Hoaks dari berita Kabar6.com lebih dulu dicopot Polres Kota Tangerang setelah jajaran redaksinya meminta maaf.
Kemudian, Republika.co.id dengan beritanya yang berjudul “Didemo Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Mundur”. Atas label Hoaks itu Republika.co.id pun mengambil sikap. (rls)