Untuk Kepentingan Umum

Hendak ‘Wik-wik’, Mobil Seorang Pria di Tangsel Malah Dibawa Kabur Teman Kencan

RESPUBLIKA.ID – Seorang pria berinisial AF (46), harus kehilangan mobil di salahsatu hotel di BSD, Kota Tangsel, Rabu, 15 Desember 2021 lalu.

Kejadian tersebut dialaminya saat dirinya tak sadarkan diri, usai meminum kopi yang diberikan perempuan berinisial V.P (44) ketika hendak melakukan persetubuhan (Wik-wik).

Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kejadian tersebut berawal dari pertemuan korban dengan tersangka V.P yang dikenal melalui aplikasi perjodohan Tantan.

Kemudian, kata dia, korban dan tersangka sepakat untuk melakukan hubungan seksual di hotel kawasan BSD Serpong, Tangsel.

“Sebelum melakukan hubungan seksual, pelaku memberikan kopi yang telah dicampur dengan obat, katanya untuk menambah stamina. Tapi korban malah tidak sadarkan diri,” kata Iman saat gelar perkara, di Mapolres Tangsel, Jumat (24/12/2021).

Setelah sadar, Iman mengungkapkan, korban mengetahui bahwa satu unit telepon genggam dan kunci mobilnya tidak ada di kamar.

Menyadari hal tersebut, korban langsung menuju parkiran, dan mendapati mobil avanza miliknya telah hilang.

“Tersangka bekerja sama dengan suaminya J.S (39) saat
melakukan aksi pencurian. Jadi suami tersangka telah
menunggu di luar hotel untuk membawa mobil korban. Lalu mobil itu dijual ke daerah Jepara Jawa Tengah dengan harga Rp.28.5 juta” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, Iman mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel mengamankan lima orang tersangka yakni, VP, JS dan juga dan tiga orang penerima hasil kejahatan berinisial Z.S(30) M (42), dan E (40).

Sementara, tiga orang penerima barang curian berinisial A(40), E(40) dan juga A(40) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari keterangan tersangka, kelompok pelaku melakukan aksi serupa sudah berjalan selama enam bulan. Mereka telah melakukan beberapa kali aksinya di wilayah hukum Polres Tangsel dan wilayah Polda Metro Jaya,” tukasnya.

Atas kejadian tersebut, Iman menegaskan, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun, dan juga pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun.

“Tersangka V.P disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara tersangka J.S,Z.S, I.M, A, E, A disangkakan pidana pertolongan jahat penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara,” tandasnya. (Ari).

 

Berita Lainnya
Leave a comment