Untuk Kepentingan Umum

P2TP2A Tangsel Mencatat 10 Kasus Perempuan dan Anak Terjadi di Awal Tahun 2022

RESPUBLIKA.ID – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel mencatat ada sepuluh kasus anak dan perempuan terjadi di Wilayahnya.

 

Kasus tersebut terhitung sejak per 1 hingga 10 Januari 2022.

 

“10 kasus, tapi 10 kasus satu keluarga 2 korban, jadi 9,” kata Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto, ditulis Rabu (12/1/2022).

 

Dari kasus-kasus yang menyasar anak  itu, Tri menjabarkan, adalah kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh ibu kandung,  percobaan penculikan, dua pencabulan anak di bawah umur, pelecehan hingga penelantaran.

 

Percobaan penculikan, kata Tri, terjadi di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. 

 

Dalam percobaan penculikan tersebut, pelaku bermodus minta tolong kepada korban yang usianya 12 tahun, untuk ikut menunjukan jalan menuju alamat yang dituju oleh pelaku.

 

“Alasannya pelaku ini tidak bisa membaca aplikasi google maps, dan mengajak korban untuk ikut menunjukan jalan,” ungkapnya.

 

Lebih dalam, Tri menuturkan, korban juga diiming-imingi uang Rp5000, dan juga diancam menggunakan pisau yang sudah dibawa pelaku.

 

“Korban sudah sampai di Pabuaran (Kabupaten Bogor), untungnya korban ini pintar, saat motor yang dikendarai pelaku berjalan pelan, korban langsung loncat, dan berlari ke lapangan bola yang banyak orang,” ujar Tri.

 

“Kemudian, Karena korban ini hafal dengan nomor telepon orang tuanya, Ketua RW setempat langsung menghubungi orang tua korban, dan korban dijemput oleh orang tuanya,” sambungnya.

 

Setelah kejadian itu, Tri mengatakan, korban menjadi pendiam, takut keluar rumah, sampai untuk mandi pun pintunya selalu dibuka.

 

“Orang tua menginginkan korban untuk diberikan konseling. Sudah kita jadwalkan konseling psikolog. Terus korban juga sudah mendapatkan layanan konsultasi hukum dan untuk tindak lanjutnya diarahkan untuk konseling psikologi ,” tuturnya 

 

Sementara, Tri menambahkan kasus terkait perempuan, kata dia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO).

 

“Kalau yang KGBO itu kekerasan yang dilakukan oleh pacar si korban, ini kejadian di Pondok Aren. Jadi pas mau diputusin korban, pacarnya ngancam video-video syur korban mau disebarluaskan,” pungkasnya.(Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment