RESPUBLIKA.ID – Satpol PP Kota Tangsel menyita 6420 botol Minuman Keras (Miras).
Ribuan botol Miras tersebut diamankan dari gudang penyimpanan di Kelurahan Babakan, Setu, Kota Tangsel.
“Alhamdulillah kemarin kita melakukan sebuah tindakan kegiatan bagaimana menekan penyebaran minuman keras yang ilegal ini di masyarakat kita. Jumlah keseluruhan adalah 535 karton atau sebanyak 6420 botol minuman keras yang kami sita,” kata Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Rabu (2/3/2022).
Terungkapnya gudang penyimpanan Miras itu, Pilar mengungkapkan, berawal saat Satpol PP sedang melakukan pemeriksaan pengurugan tanah.
Namun, kata dia, saat di lokasi, para penegak Peraturan Daerah (Perda) itu mendapati sebuah gudang yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan minuman keras.
“Dan ternyata benar, ada dua unit mobil yang datang ke gudang tersebut 2 unit mobil box yang akan menurunkan botol miras di lokasi tersebut, dan petugas Satpol PP langsung koordinasi dengan tim Gagak Hitam untuk langsung ke TKP dan melakukan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain mengamankan ribuan botol miras, Pilar mengatakan, Satpol PP juga mengamankan pemilik gudang berinisial ‘AF’.
Dari keterangannya, AF mengaku sudah menjalankan usahanya sejak 10 tahun lalu, dan disebarkan di wilayah Kecamatan Setu, Serpong dan Pamulang, Kota Tangsel.
“AF sekarang sudah ditindak di kepolisian sedang di proses. pemilik tempat tersebut menjual sampai 25.680 minuman beralkohol ini yang disebarkan di wilayah kecamatan Setu, Serpong dan Kecamatan Pamulang,” ujarnya.
Dari perbuatannya, Pilar menegaskan, AF bakal dikenakan sanksi pidana kurungan selama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta, sebagaimana Perda Nomor 9 tahun 2012 Tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sebagaimana diatur dalam Perda ini dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50jt,” pungkasnya. (Ari).