RESPUBLIKA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten melakukan pemeriksaan kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Tangsel yang berinisial MRM, Rabu 23 Maret 2022.
Pemanggilan MRM itu dilakukan untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan gedung Depo Arsip, Kota Tangsel.
“Kemarin Tim Penyidik kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam Dugaan Tipikor lelang tender pembangunan Depo Arsip Kota Tangsel berinisial MRM,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3/2022).
Pemeriksaan saksi itu, Leonard menuturkan, bertujuan untuk menemukan fakta hukum atas dugaan Tipikor pada kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan gedung depo arsip pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) tahun anggaran 2021.
Kemudian, kata dia, hasil pemeriksaan itu akan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan saksi.
“Nantinya hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Puskesmas dan Depo Arsip Kota Tangsel menjadi objek perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dua proyek itupun saat ini sedang dalam proses penyidikan, setelah dikeluarkannya Surat Perintah (Sprint) bernomor 230/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 dan 231/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, lantaran diduga adanya praktek korupsi, dengan modus adanya kongkalikong atau persekongkolan antara pihak Badan Layanan Pengadaan (BLP) tim Pokja 1 dan 2 Kota Tangsel dengan perusahaan pemenang tender.(Ari).