RESPUBLIKA.ID – PT Summarecon Agung Tbk membantah adanya pengosongan rumah dilakukan tanpa prosedur.
Pengosongan rumah di Cluster Maxwell, Summarecon Serpong, memancing Massa yang mengatasnamakan Forum Wartawan Jakarta (FWJ) melakukan aksi demonstrasi di Gedung Plaza Summarecon, Jakarta beberapa waktu lalu.
Pada proses pengosongan tersebut, Sumarecon dianggap telah menggunakan preman untuk melakukan pengeroyokan, penculikan dan perampokan atas barang-barang milik ADW dan keluarganya, yang menjadi penghuni rumah itu.
Cut Meutia, GM Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk mengatakan, tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa dari FWJ menurutnya tidak benar.
“Untuk menghindari kesan yang keliru bagi masyarakat, dengan ini kami memberikan klarifikasi atas apa yang disampaikan FWJ dalam aksi unjuk rasa adalah tidak benar sama sekali, sangat didramatisir dan merupakan upaya menyebarkan berita kebohongan (HOAX) untuk mendiskreditkan kami, bahkan juga pihak kepolisian,” kata Meutia, Selasa (17/5/2022).
Meutia mengungkapkan dikosongkannya rumah di Cluster Summarecon Serpong itu dilakukan lantaran penghuni berinisial ADW itu telah melakukan wanprestasi atau tidak menyelesaikan kewajibannya yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan(PPJB) yang telah disepakati sejak tahun 2019.
“Dan kepada ADW sudah berulangkali diperingati agar memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pembayarannya, namun sama sekali tidak ditanggapi oleh ADW,” ungkapnya.
Sementara, mengenai beredarnya informasi dan pemberitaan bahwa adanya preman dari Summarecon Serpong dalam tindakan pengosongan tersebut, kata Meutia adalah sama sekali tidak benar. Proses pengosongan yang dilakukan telah mengikuti prosedur, serta dihadiri oleh pihak kepolisian.
“Namun, sebelum tindakan pengosongan dimulai, saudara ADW berdiri di depan pintu rumah sambil memegang senjata tajam, sambil mengatakan kalau dilakukan pengosongan ia akan bunuh diri dan dengan golok itu, dia sempat melukai lengan kirinya sendiri dan darah berceceran di lantai, lalu kembali golok dia tempelkan di lehernya dan juga mengacung-ngacungkan goloknya,” ujarnya.
Kemudian, dalam proses pengosongan rumah, pihak Summarecon telah menyediakan gudang dan transportasi untuk pemindahan barang-barang milik yang bersangkutan ke tempat yang aman.
Proses ini pun dilihat oleh pihak kepolisian dan disaksikan oleh pihak keluarga, yaitu istri dan anak dari ADW.
“Surat pemberitahuan lokasi penyimpanan barang-barang juga telah diberitahukan kepada pihak keluarga ADW, sehingga tidak benar bahwa pernyataan yang disampaikan pihak FWJ bahwa Summarecon Serpong melakukan pencurian barang-barang milik yang bersangkutan. Dalam aksi unjuk rasa FWJ juga menyebutkan adanya para pelaku dari pihak Summarecon yang dibebaskan dari tuduhan tindakan pengeroyokan. Perlu kami tegaskan bahwa, pihak Summarecon tidak pernah melakukan tindakan pengeroyokan, melainkan hanya melakukan tindakan pengamanan ketika ADW mengancam dengan senjata tajam akan membunuh diri dan mengacung-ngacungkan goloknya,” tambahnya lagi.
Selama lebih dari 47 tahun, kata Meutia, Summarecon senantiasa memberikan apresiasi dan perlindungan kepada konsumen yang beritikad baik dan taat kepada perjanjian yang telah disepakati, di mana antara pihak konsumen dan pengembang sama-sama saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing.
“Demikian klarifikasi ini dengan harapan dapat meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi. Dengan terjadinya kasus ini, maka kami menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi, melakukan konfirmasi atau pun re-check kepada sumber informasi yang terpercaya dan tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak benar,” tandasnya.