Bantu 32 Kasus, Pemkot dan Kejari Tangsel Perpanjang Kerjasama Bantuan Hukum
RESPUBLIKA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menandatangani perpanjangan kerjasama bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Tiga bidang hukum menjadi objek kerjasama, yakni Hukum Perdata, Tata Usaha Negara (TUN) dan Hukum Administrasi Negara.
Perpanjangan kerjasama tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, dilakukan setiap tahun.
Kerjasama dengan Kejaksaan, kata dia, diberikan dalam bentuk pertimbangan hukum, konsultasi hukum, hingga bantuan hukum atau litigasi.
“Perjanjian kerja sama ini telah kita lakukan kurang lebih selama lima tahun dari 2018, perihal bantuan hukum,” kata Benyamin, di salah satu hotel wilayah Tangsel, Rabu (16/3/2023).
Saat ini, Benyamin menuturkan, Kejari Tangsel telah melakukan pendampingan hukum pada 32 kasus, seperti bantuan dan konsultasi hukum kepada jajaran di lingkup Pemkot.
“Termasuk juga sengketa-sengketa pertanahan, pendampingan di pengadilan, Karena sepanjang perkara Datun, itu kita didampingi oleh kejaksaan,”tutupnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengungkapkan, pendampingan hukum diberikan dari tingkat kelurahan, hingga Wali Kota.
“Pendampingan 2023, saya mulai litigasi, ini dari level kelurahan, sampai Pak Wali, yang kebanyakan memang sebagai tergugat di persidangan, itu litigasi,” ungkapnya.
Kata Silpia, saat ini terdapat satu kasus di tingkat kasasi yaitu permasalahan lahan atau aset Pemkot Tangsel, yang berada di wilayah Cireundeu, Ciputat.
“Tadi Pak Wali sampaikan, ada juga permasalahan lahan, aset. Nah ini ada perkara-perkara yang kami dampingi, itu dalam tahapan kasasi sekarang, masalah lahan di Cirendeu,”ujarnya.
Meski begitu, ketika ditanya berapa banyak permasalahan aset Pemkot Tangsel, hingga saat ini Silpia mengaku pihaknya belum menginventarisir permasalahan sengketa aset itu.
Namun, jika ada permasalahan atau gugatan yang dilayangkan kepada Pemkot Tangsel, dia menambahkan, akan memberikan bantuan hukum hingga proses pengadilan
“Kalau sengketa ini belum kita inventarisir, ini yang gugatan saja yang kami dampingi. Kalau soal paling banyak, ya ngga bisa dibilang paling banyak di kecamatan mana. Mana saja yang ada gugatan saja, yang kami dampingi,” pungkasnya.(Ari)