Untuk Kepentingan Umum

DPR RI Diminta Segera Revisi UU Advokat untuk Atasi Kekosongan Hukum dan Perlindungan Advokat

RESPUBLIKA – Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan bahwa revisi UU Advokat sangat penting dilakukan. Menurutnya, saat ini masih ada kekosongan hukum pada UU tersebut terutama terkait kejelasan posisi advokat.

 

Selama ini posisi advokat disetarakan dengan posisi penegak hukum lainnya, padahal kenyataannya tidak demikian Kamis 23 Maret 2023.

 

Dimyati berharap revisi UU Advokat dapat memberikan pengaturan regulasi bagi para advokat sehingga posisi lembaga advokat menjadi jelas seperti Dewan Pers. Dengan begitu, organisasi advokat dapat berjalan dengan baik dan DPR RI dapat memperkuat lembaga tersebut.

 

Hal ini juga didukung oleh Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Hinca I. P. Panjaitan, yang menyatakan persetujuannya terkait revisi UU Advokasi, terutama dalam ketersediaan lembaga pengawasan kode etik bagi para advokat.

 

Baginya, ketiadaan pengawasan atas perilaku advokat menciptakan ketidakjelasan atas upaya untuk menjaga integritas dari para advokat itu sendiri.

 

Dalam revisi UU Advokat ini, konsep tentang dewan pers dapat diterapkan pada dewan advokat. Dengan begitu, advokat dapat diawasi dengan baik dan jika melanggar kode etik maka dapat diambil tindakan yang tepat.

 

Revisi UU Advokat diharapkan dapat memberikan kejelasan posisi advokat dan menjaga integritas dari para advokat itu sendiri. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Indonesia.

 

Dalam revisi UU Advokat yang diusulkan, selain mengatur pengawasan kode etik, juga perlu diatur mengenai kualifikasi dan sertifikasi advokat. Sehingga, hanya advokat yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang baik yang dapat memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.

 

Selain itu, dalam revisi UU Advokat juga perlu mengatur mengenai perlindungan hukum bagi para advokat. Sehingga, jika terjadi tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap advokat, maka dapat diambil tindakan hukum yang tepat.

 

Revisi UU Advokat ini juga dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan citra dan integritas profesi advokat di Indonesia. Sehingga, masyarakat dapat lebih percaya dan merasa nyaman menggunakan jasa advokat dalam menyelesaikan masalah hukum.

 

Untuk itu, DPR RI diharapkan segera mengambil tindakan dalam merevisi UU Advokat agar regulasi bagi para advokat dapat diperbaiki dan posisi lembaga advokat dapat lebih jelas.

 

Sehingga, pelayanan hukum yang berkualitas dapat diberikan kepada masyarakat dengan baik dan citra profesi advokat dapat meningkat.

Berita Lainnya
Leave a comment