Untuk Kepentingan Umum

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Periuk Jaya

RESPUBLIKA.ID – Seorang pria berinisial IB (33) ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Tangerang.

 

IB ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Periuk Jaya, Kota Tangerang, Senin 27 Maret 2023, karena mengedarkan obat keras atau obat-obatan yang masuk dalam daftar G.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa pelaku IB kerap menjual obat-obatan terlarang.

 

“Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Saat digeledah ditemukan barang bukti,” kata Zain, Rabu (29/3/2023).

 

Dari penangkapan pelaku, Zain mengatakan, pihaknya menyita ribuan obat terlarang seperti Tramadol dan Eximer.

 

“Vukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Eximer,” katanya.

 

Kemudian, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolrestro untuk diproses lebih lanjut.

 

Akibat perbuatannya, Zain menegaskan, IB dijerat dengan pasal 196 juncto Pasal 98 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

“Pelaku terancam hikuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

 

Berita Lainnya
Leave a comment