Aparat Imigrasi Jakarta Barat Berhasil Meringkus Dua WNA Terlibat Prostitusi Online
RESPUBLIKA – Aparat Imigrasi Jakarta Barat berhasil meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam praktik prostitusi online. Kedua WNA yang ditangkap adalah RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada 17 Maret 2023 lalu.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas tentang adanya praktek prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Barat.
Menurut Silmy, setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan operasi menyamar sebagai pembeli dan berhasil membongkar kedok prostitusi online tersebut, Sabtu 1 April 2023.
“Kita tangkap keduanya di hotel kawasan Taman Sari,” ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam keterangannya.
Melalui proses operasi menyamar tersebut, petugas berhasil menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RZ masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.
Praktik prostitusi online yang dilakukan oleh WNA di Indonesia merupakan tindakan yang melanggar hukum. Selain merugikan moral dan budaya bangsa, praktik ini juga merugikan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, pihak aparat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Barat maupun seluruh wilayah Indonesia.
Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik prostitusi online atau membantu dalam melakukan praktik tersebut. Kita harus berperan aktif dalam memberantas praktik prostitusi online yang merusak moral dan budaya bangsa serta merugikan masyarakat Indonesia.