RESPUBLIKA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023.
Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 6 April 2023 di Jakarta dan bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat, Jumat 7 April 2023.
Isi dari Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 adalah sebagai berikut:
Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, yaitu:
Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)
Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
Jemaah Haji
Petugas Haji Daerah atau PHD
Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU
Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, yaitu:
Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51 .338.008,26
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
Embarkasi Solo sebesar Rp49.894.981,26
Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.929.458,26
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.793.201,26
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.754.057,26
Embarkasi Makassar sebesar Rp52.183.703,26
Embarkasi Lombok sebesar Rp51.269.349,26
Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.838.858,26
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tersebut menetapkan besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah dari masing-masing embarkasi. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dihitung berdasarkan jumlah jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dari masing-masing embarkasi. Selain itu, nilai manfaat dalam keputusan tersebut diperoleh dari setoran Bipih jemaah haji reguler.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tersebut menjadi dasar untuk menentukan besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun 2023. Calon jemaah haji diharapkan mempersiapkan diri dan anggaran dengan matang untuk bisa melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan aman.