Untuk Kepentingan Umum

Jual Tramadol, Warung Kelontong di Muncul Digrebek Polisi

RESPUBLIKA.ID – Sebuah warung kelontong di Jalan Raya Serpong, Baru Asih RT 10/03, Muncul, Setu,  Kota Tangsel digerebek Polisi, Selasa 31 Oktober 2023.

 

Warung tersebut diketahui menjual obat terlarang seperti tramadol dan hexymer.

 

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, penggerebekan itu dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin.

 

Kemudian, jajaran Polsek Cisauk mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan pada toko dan di dapati obat obatan berjenis tramadol. 

 

“Dari penggerebekan itu kami amankan 212 Butir tramadol,

318 Butir Hexymer dan uang tunai Rp.100.000, hasil Penjualan. Tersangka mengakui jika barang tersebut untuk dijual,” kata Dhady, Rabu (1/11/2023).

 

Selain obat-obatan terlarang itu, Dhady mengungkapkan, seorang tersangka penjual tramadol asal Aceh bernama Muhammad Reza turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kata Dhady, tersangka dikenakan perkara mengedarkan atau menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Dhady menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menekan tingkat kriminalitas di wilayahnya agar tetap kondusif. 

 

“Saya harapkan kepada masyarakat agar terus bersinergi kepada pihak kepolisian dalam menjaga kewilayahan. Jangan takut untuk melaporkan kalau masih ada pengedar obat di wilayah hukum Polsek Cisauk, Insya Allah kami akan tangkap & proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(Ari)

 

Berita Lainnya
Leave a comment