Puluhan Pengguna Knalpot Brong di Tangerang Terjaring Razia
RESPUBLIKA.ID – Puluhan pengendara motor pengguna knalpot Brong di Kota Tangerang terjaring razia Polisi.
Sedikitnya 81 pengendara sepeda motor itu kedapatan memodifikasi knalpot kendaraannya saat Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia di kawasan jalan protokol pada 10 hingga 13 Januari 2024.
Polisi yang bertugas langsung memberikan surat tilang dan juga meminta pelanggar untuk mengganti knalpot standar.
“Kita telah mengamankan 81 kendaraan pengguna knalpot brong,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 Januari 2024.
Zain mengungkapkan, penilangan kepada pengguna knalpot Brong itu dilakukan untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot tak standar dapat menimbulkan keresahan dan juga mengganggu ketertiban umum.
Barang bukti knalpot yang disita juga, kata Zain, akan segera dimusnahkan.
“Knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan,” ungkapnya.
Sementara, untuk mengambil kendaraan yang telah diamankan, Zein meminta para pengguna knalpot Brong untuk menggantinya dengan yang standar.
“Jadi kita amankan dulu kendaraannya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” pungkasnya.(rls)