Untuk Kepentingan Umum

Polisi Sita Ratusan Obat Terlarang Dari Toko Kosmetik Cibodas Tangerang

RESPUBLIKA.ID – Sebanyak 440 obat terlarang disita Polisi dari toko kosmetik di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kota Tangerang.

 

Kompol Donni Bagus Wibisono, Kapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang mengatakan, terungkapnya penjualan obat terlarang itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan obat-obatan di toko kosmetik tersebut. 

 

Kemudian, pihaknya mendatangi toko yang dicurigai, Minggu 4 Februari 2024, lalu mendapati ratusan obat keras tanpa izin edar jenis exsimer dan tramadol di lokasi itu. 

 

“Setelah kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, didapati 380 butir obat terlarang jenis exsimer dan 60 butir tramadol,” kata Donni dalam keterangannya, Senin 5 Februari 2024.

 

Sekian obat terlarang, Donni menuturkan, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka S alias Marko (19) penjaga toko dan juga uang Rp 1.669.000 yang merupakan uang hasil transaksi obat-obatan terlarang itu. 

 

“Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” Tuturnya. 

 

Akibat perbuatannya, Donni menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” Tandasnya

Berita Lainnya
Leave a comment