Masuk Masa Tenang, KPU Tangsel Imbau Peserta Pemilu Turunkan APK
RESPUBLIKA.ID – KPU Kota Tangsel mengimbau peserta Pemilu 2024 menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Imbauan itu dikeluarkan lantaran tahapan Pemilu memasuki masa tenang, mulai dari 11 hingga 13 Februari 2024.
“Peserta Pemilu wajib membersihkan APK oleh paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,” Kata Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ, Sabtu (10/2/2024).
Taufiq menuturkan, pembersihan APK itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 pasal 36 ayat 7.
Imbauan itu juga telah dikoordinasikan dengan Bawaslu Tangsel, peserta Pemilu, tim Kampanye Daerah (TKD) ,Kesbangpol, Satpol PP dan juga pihak Kepolisian.
“Untuk melaksanakan PKPU tersebut, kita juga sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” Tuturnya.
Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pada masa tenang Pemilu, para Peserta sudah tidak boleh lagi melakukan kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun melalui cara lainnya.
Jika peserta pemilu tidak melakukan penurunan APK, Taufiq menegaskan, maka Bawaslu bersama Satpol PP akan bertindak sebagaimana kewenangan masing-masing.
“Kalau Peserta Pemilu tidak menurunkan APKnya maka akan ditindak oleh Bawaslu dan Satpol PP, “Pungkasnya.(Ari)