RESPUBLIKA.ID – Bareskrim Polri membongkar praktik penyuntikan tabung gas Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, terbongkarnya praktik penyuntikan gas LPJ itu berawal dari pengembangan infomasi masyarakat.
Kemudian, dilakukan penindakan pada Rabu, 16 September 2026, sekira pukul 13.30 WIB.
“Dari hasil pengembangan, Penyidik kemudian menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan tabung LPG tersebut di Jalan Pendidikan 2, RT 03/RW 06, Kelurahan Parigi,” kata Irhamni, Kamis (7/9/2026).
Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku yakni, memindahkan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk kemudian diedarkan kembali.
Untuk menghindari kecurigaan warga, proses pemindahan LPG dilakukan di area lain di pinggir jalan tol. Lokasi tersebut dinilai dapat menyamarkan suara bising dan bau gas yang muncul selama proses pemindahan.
“Jadi untuk proses penyuntikannya di lakukan di lokasi lain, di area pinggir jalan tol,” ungkapnya.
Irhamni mengaku pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB, pemilik tempat usaha tersebut.
Dari gudang tersebut, Polisi mengamankan sekitar 910 tabung sebagai barang bukti.
“Dari gudang itu kita mengamankan 910 tabung gas, dengan rincian 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 5 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, dan 20 tabung LPG 50 kilogram,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
” Tersangka terancam 6 tahun hukuman penjara. Kerugian akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp159 juta,” tandasnya.






