RESPUBLIKA.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPH) dari pedagang dalam negeri yang berjualan secara online.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
4 penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Keempat lokapasar itu akan bertugas memungut, menyetor, sekaligus melaporkan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan bahwa aturan tersebut bukanlah pengenaan pajak baru bagi para pelaku usaha digital.
Sebab menurutnya, pedagang yang memperoleh penghasilan memang sejak lama memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Peraturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasi menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” kata Bimo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, efektif, dan adil, sekaligus menyamakan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun melalui toko konvensional.
Dalam praktiknya, Bimo menuturkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Pajak yang dipungut bukan merupakan beban tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan,” tuturnya.
Kendati begitu, wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, asalkan para pelaku usaha digital itu telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 itu juga, kata Bimo mengecualikan sejumlah transaksi dari pemungutan PPh Pasal 22, antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
“Tidak semua pedagang online akan dikenakan pajak tersebut, tetap ada ketentuannya,” ucapnya.
Bimo menambahkan, DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan para pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal.
“Kami ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” pungkasnya.



Komentar