RESPUBLIKA.ID – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membeberkan legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan Perguruan Triguna Utama.
Legalitas itu ditunjukan menyusul adanya dugaan penguasaan aset secara tidak sah serta adanya indikasi penghalangan terhadap upaya peninjauan, pendataan, dan pengamanan aset oleh pihak yang dianggap tidak berwenang.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Profesor Imam Subchi mengatakan, persoalan antara UIN dengan YSH dan Triguna bukan semata persoalan administratif legalitas yayasan. Tetapi kata dia, hal itu juga berkaitan dengan tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga aset yang memiliki hubungan langsung dengan kepentingan pendidikan dan negara.
“Persoalan ini bukan semata tentang legalitas yayasan, tetapi juga terkait tanggung jawab menjaga aset negara,” kata Imam, saat konferensi pers, di Kampus UIN, Jumat 5 Juni 2026.
Ia menyebut perubahan data kedua yayasan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, pada Mei 2026.
Kemudian, dalam profil terbaru yayasan, struktur pembina, pengurus, dan pengawas juga telah tercatat secara resmi.
“Profil tersebut juga mencatat perubahan data yayasan berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Munyati Suliam, S.H., M.A.,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Rektorat UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Sholeh mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Selain itu, Ia mengaku, UIN Jakarta juga berkepentingan memastikan bahwa seluruh aset yang terkait dengan yayasan, pendidikan, dan kepentingan negara dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar tersebut, Sholeh menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang menghalangi proses peninjauan, pendataan, atau pengamanan aset.
“Tindakan menghalangi pihak yang berwenang untuk melihat dan memastikan kondisi aset dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila aset tersebut berkaitan dengan kepentingan negara dan penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.
Kendati begitu, UIN Jakarta membuka ruang penyelesaian secara baik, tertib, dan sesuai prosedur.
Namun, apabila ditemukan adanya indikasi penguasaan aset secara melawan hukum, penghalangan, atau tindakan lain yang berpotensi merugikan negara, Sholeh menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tetap membuka ruang untuk mencari solusi secara baik. Tetapi jika ada upaya melawan hukum, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kericuhan di Sekolah Islam Pembangunan, Pamulang, Kota Tangsel. Kamis 4 Juni 2026. Kericuhan itu dipicu oleh persoalan sengketa aset antara UIN dengan YSH.



Komentar