Untuk Kepentingan Umum

Karyawan Kargo Curi Barang Kiriman

TANGERANG–Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat pencurian di kawasan bandara. Hasilnya, enam pelaku dengan dua modus berbeda diamankan. Pelakunya tidak lain orang dalam atau pekerja yang bekerja pada shift malam.

SN, HG dan RY karyawan terminal  kargo ditangkap karena melakukan pencurian paket pengiriman barang, Selasa (25/9) silam.  Sekitar pukul 03.00 WIB, ketiganya yang bekerja dalam satu shift melancarkan aksinya. HG yang bekerja sebagai checker menjadi otak pencurian dengan membobol paket kiriman handphone yang akan dikirim ke Denpasar, melalui jasa pengiriman barang PT IDL.

HG mengajak rekannya yang lain untuk mengambil handphone dengan cara memotong kardus menggunakan pisau cutter. Hasilnya empat unit handphone Samsung Galaxy J 7 Pro berhasil diambil dan kemudian dibagi rata.

HG dibantu RY seorang porter yang bertugas menyobek kardus dengan dibantu SN seorang security untuk mengawasi saat kejadian berlangsung. Ketiganya kemudian diamankan pada 10 Oktober silam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SN dan RY kita amankan saat sedang bekerja. Sementara HG ditangkap saat berada di kontrakannya di Selapajang, Kecamatan Teluknaga. “Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian pada saat bertugas di malam hari,” ucap Kapolres Metro Bandara, Kombespol Arif Rachman, Senin (16/10).

Arif melanjutkan, tersangka mengaku sudah sering melakukan pencurian dengan modus merobek kardus. Terutama jika sedang bertugas satu shift. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pecurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” lanjut Kapolres.

Selain itu, Polres Bandara Soekarno Hatta juga mengungkap pelaku pencurian parfum sebanyak 12 dus di PT Aerowisata Catering Service (ACS), Selasa (22/8) silam.

DS, DN dan DB, mengambil parfum yang akan digunakan untuk keperluan pesawat saat sedang bekerja pada malam hari. Setelah dilakukan Penyelidikan ketiganya berhasil diamankan. DS sebagai sopir ditangkap pada 22 Agustus tidak jauh dari PT ACS. Sementara DN yang bekerja pada bagian gudang ditangkap pada 11 September di daerah Cianjur dan DB yang bekerja pada bagian laundry diamankan pada 20 September 2017 di daerah Garut.

Lanjtunya, ketiga mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian yang sama dengan total kurang lebih sekitar 50 dus parfum atau sekitar 1.200 botol parfum. Mereka beraksi semenjak Agustus setiap shift malam. “Parfum itu dijual ke AD yang saat ini masih kita kejar. Masing-masing mendapat keuntungan sebesar Rp 5 juta,” lanjutnya.

Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 288 botol parfum hasil curian, selimut yang digunakan untuk mengelabui security, line bag untuk membawa parfum, troly makanan dan barang untuk membawa parfum, mobil box yang digunakan untuk mengangkut parfum keluar dan handphone milik para Tersangka. “Para Tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun,” tutupnya. (mg-01)

 

Berita Lainnya
Leave a comment