Untuk Kepentingan Umum

Warga Cikoneng Serahkan Kucing Hutan Ke BKSDA

CILEGON  – Seekor kucing hutan (Felis Bengalensis) yang terjebak dalam gorong-gorong di Kampung Baru, RT 01/03, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, berhasil diselamatkan oleh seorang warga.

Aditia Purnama warga setempat yang menyelamatkan satwa liar yang dilindungi undang-undang itu lalu menyerahkan macan akar sebutan lain kucing hutan ke

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat-Banten, Wilayah 1 Serang, Jumat (13/10/2017).

Menurut petugas BKSDA Uday Udaya sebelum diserahkan, hewan liar itu sempat dipelihara karena kondisinya terlihat lemah.

“Setelah tiga hari dipelihara, warga menghubungi kami dan menyerahkan kucing hutan tersebut,” ujar dia.

Uday mengapresiasi tindakan warga yang secara sukarela menyerahkan kucing hutan itu. Menurutnya kucing hutan merupakan satwa yang dilindungi dan harus dilestarikan keberadaannya.

Kucing hutan masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa yang dilindungi tidak boleh dipelihara dan diperdagangkan oleh masyarakat.

“Pelanggaran atas undang-undang ini diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta,” tegas Uday. (bhi)

Berita Lainnya
Leave a comment