SERPONG- Sejumlah bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Pasar Kemis KM 6,5, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, dirobohkan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (24/10/2017). Dibantu aparat TNI dan Polri, pengosongan lahan itu berlangsung lancar.
Untuk merobohkan bangunan yang sudah berdiri selama 20 tahun, petugas menurunkan satu alat berat. Satu persatu dinding bangunan berbentuk kontrakan tersebut dirobohkan.
Tak ada perlawanan dari penghuni maupun pemilik bangunan tersebut, meski saat proses pembongkaran tersebut masih ada salah satu penghuni yang belum mengosongkan kamarnya.
Bahkan, petugas membantu mengeluarkan barang-barang milik penghuni kontrakan. Selain berbentuk kontrakan, bangunan yang lokasinya persis di pinggir Jalan Raya Pasar Kemis itu, pada bagian depan seperti toko dan kantor. Sementara tumpukan karung bekas tampak menggunung di bagian belakang. Rupanya lokasi tersebut digunakan juga untuk tempat pemilahan limbah karung bekas.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan mengatakan, pembongkaran bangli dilakukan buat normalisasi situ Cilongok di atas tanah seluas 40 hektar melalui program karya bakti TNI.
“Sebelum dibongkar kami berikan surat peringatan satu sampai tiga kali kepada yang bersangkutan untuk membongkar bangunannya sendiri. Namun tidak diindahkan,” ujarnya.
Camat Pasar Kemis M Nawawi mengatakan sebelum dibongkar pihaknya telah memberikan kesempatan kepada penghuni untuk mengosongkan bangunannya, namun tidak diindahkan.
“Kami beri waktu 11 hari untuk mengosongkan bangunan. Namun mereka anggap hanya gertakan saja. Makanya kita bongkar,” katanya. (yy/firda)