Untuk Kepentingan Umum

Dishub Kian Rajin Razia Kendaraan

TIGARAKSA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar razia kendaraan angkutan barang dan angkutan orang. Razia berlangsung delapan hari di jalur jalan tertib lalu lintas.

Dalam razia gabungan bersama Satlantas Polresta Tangerang, Polisi Militer serta Satpol PP Kabupaten Tangerang, Senin (30/10/2017), sebanyak 80 kendaraan yang melintas di Jalan baru Pemda Tigaraksa terjaring. Ada 73 kendaraan ditilang dan 7 kendaraan diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Pantauan di lapangan, petugas memberhentikan setiap kendaraan angkutan barang dan angkutan orang yang melintas di jalan baru Pemda Tigaraksa tersebut.

Satu persatu diminta menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan. Untuk kendaraan angkutan barang, dokumen yang diperiksa, diantaranya KIR kendaraan dan STNK. Sementara kendaraan angkutan orang selain dua dokumen tersebut, turut diperiksa juga trayek kendaraannya.

Selain Dishub, di lokasi tampak juga petugas dari Satlantas Polresta Tangerang. Mereka memeriksa kelengkapan kendaraan, diantaranya Surat Ijin Mengemudi(SIM) dan STNK. Hasilnya ada 30 kendaraan yang ditilang oleh petugas Satlantas dalam razia tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Norman Daviq mengatakan, razia bertujuan menertibkan angkutan kota dan angkutan barang di kawasan tertib lalu lintas.

“Titik lokasi razia di kawasan tertib lalu lintas dari mulai Cihideung, Cikupa sampai ke jalan baru Pemda Tigaraksa,” ujarnya.

Kendaraan yang kedapatan telah habis masa berlaku KIR maupun ijin trayeknya, petugas menilang dengan menahan dokumennya. Pemilik atau pengendara pun kemudian diminta untuk mengurus perpanjangan masa berlaku KIR dan ijin trayek tersebut.

“Untuk denda kami serahkan ke pengadilan, mereka harus urus sesuai jadwal sidang,”tukasnya.(rr/firda)

 

 

Berita Lainnya
Leave a comment