Untuk Kepentingan Umum

Cekcok Soal Anak Berujung Pukulan

TIGARAKSA- Khusnul Khotimah (22), menderita luka pada bagian wajah karena bertubi-tubi dipukuli suaminya, Nurul Fadli (25). Akibat pukulan tersebut, hidung korban pun patah dan mengeluarkan darah.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah korban, Kampung Cambay, Desa Sukatani, Rajeg.

Kedua pasangan yang sedang pisah ranjang dan sedang dalam proses bercerai awalnya hanya cekcok mulut. Namun pelaku tak bisa mengendalikan emosi hingga menganiaya istrinya sendiri.

Kapolsek Rajeg AKP Amabarita membeberkan, Jumat (11/8/2017), niat pelaku mau mengajak makan anaknya yang masih balita. Saat tiba  korban tidak sedang berada di rumah karena tengah pergi bersama seorang pria.

Begitu korban tiba, terjadi percekcokan diantara keduanya, hingga akhirnya pelaku berniat membawa anaknya dari rumah tersebut. Namun upaya pelaku dihalang-halangi oleh korban, hingga akhirnya pelaku melayangkan bogem ke wajah korban.

Mendapat pukulan bertubi-tubi, korban pun terhuyung dan roboh dengan kondisi luka pada bagian hidung.

“Hidung korban patah dan mengeluarkan darah,” ujarnya, Jumat (3/11/2017).

Setelah melampiaskan emosinya, pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban langsung melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya ke Mapolsek Rajeg. Setelah hampir dua bulan buron, pelaku berhasil ditangkap, Kamis (2/11/2017).

“Kami tangkap pelaku saat sedang bekerja di salah satunya  pabrik di Jatake, Kota Tangerang setelah kami mendapatkan informasi pelaku baru bekerja disana,” tambahnya.

Terkait motif pelaku menganiaya korban, Amabarita belum memberikan keterangan rinci. Ia hanya menduga pelaku tak bisa mengendalikan emosi karena memendam rasa kesal yang sudah cukup lama sehingga saat kejadian tersebutlah ia melampiaskan emosinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.

Terkait pelaku yang dijerat pasal berlapis, pihaknya belum mengetahui status hasil proses perceraian antara korban dengan pelaku.

“Pasal 351 KUHP itu untuk jaga-jaga kalau saat kejadian putusan cerainya sudah ada,” tukasnya. (yy/firda)

 

Berita Lainnya
Leave a comment