CISOKA- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan empat orang pria yang tengah asyik bermain judi kartu remi di Kampung Batok, Desa Karangharja, Cisoka, Minggu (19/11/2017).
Baca juga
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan keempat pria tersebut tidak bisa mengelak tengah berjudi karena saat digrebek tersebut, ditemuan uang tunai Rp 1.140.000 serta satu set kartu remi.
“Empat tersangka tersebut tertangkap basah sedang berjudi remi dilokasi tersebut sekitar pukul 00.15 WIB,” ujarnya, Senin (20/11/2017).
Keempat pria tersebut adalah warga Cisoka dengan inisial S, 22, DA, 26, WD, 37, dan AL, 44. “Empat tersangka tersebut kami amankan di Mapolresta Tangerang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat keempatnya dengan Pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara,” tukasnya. (ff/firda)