Untuk Kepentingan Umum

Camat Kemiri Terjerat Kasus Penjualan Situ Sitengin

Tangerang — Kasus penjualan Situ Sitengin di RT 19/05, Desa Kelebet Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa setempat, kian melebar.

Camat Kemiri, Madisa pun disebut-sebut ikut terjerat dalam kasus penjualan aset negara seluas 2,5 hektare itu lantaran mengeluarkan izin untuk PT Klebet Jaya Farm, perusahaan peternakan yang menempati aset tersebut.

Sumber respublika.id menyebutkan, Madisa diduga kuat telah melanggar produk hukum yakni dengan menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) untuk PT Klebet Jaya Farm yang menempati lahan milik negara tersebut.

“Kasus penjualan Situ Sitengin ini tak hanya melibatkan kepala desa sekarang dan camat lama yang sudah meninggal. Tapi camat yang sekarang ini (Madisa,red), juga tidak luput dari kasus tersebut,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (21/12/17).

Menurut sumber, Madisa diduga kuat menyalahgunakan jabatannya demi keuntungan pribadi atas izin yang dikeluarkan kepada perusahaan peternakan tersebut.

“Dia (Madisa,red) sudah tahu kalau itu aset negara tapi kok tetap teken izinnya. Seorang camat itu setidaknya sangat mengerti produk hukum, tapi ini kok malah melanggar hukum. Artinya di sini jelas ada penyalahgunaan wewenang jabatan untuk keuntungan pribadi,” imbuh sumber tersebut.

Sayangnya Camat Kemiri Madisa hingga saat ini enggan memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjeratnya. Saat disambangi ke kantornya, ia sedang tidak berada di tempat.

“Pak Camat nggak ada. Beliau lagi dinas luar,” ujar salah satu staf di kantor Kecamatan Kemiri, beberapa waktu lalu.

Respublika.id pun mencoba menghubungi Madisa melalui sambungan telepon. Namun saat dihubungi yang bersangkutan tidak merespons.

Tak hanya itu, respublika.id pun kembali mencoba mengkonfirmasi Madisa via pesan singkat namun tak mendapat tanggapan.

Untuk diketahui, kasus penjualan Situ Sitengin yang melibatkan oknum kepala desa saat ini tengah ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten.

Kanit II Tipikor Direskrimsus Polda Banten Kompol Djafar Hamzah kepada media sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan warga Kemiri atas dugaan penjualan lahan Situ Sitengin yang merupakan aset negara.

Diketahui, Situ Sitengin sebelumnya memiliki luas mencapai ribuan hektare ini kondisinya kini sudah menjadi dangkal. Dari total luas situ tersebut, 2,5 hektare di antaranya berubah fungsi menjadi peternakan ayam milik PT Klebet Jaya Farm. (putra/firda )

Berita Lainnya
Leave a comment