Untuk Kepentingan Umum

Rebutan Cewek Buruh Dikeroyok

Tangerang — Warga desa Ranca Iyuh, Panongan He (23) harus dilarikan ke RSUD Tangerang karena mengalami sejumlah luka akibat dipukul menggunakan benda keras. Jumat (15/12/2017).

Korban yang bekerja di sebuah pabrik ini tiba-tiba didatangi dua orang pria sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku memaksa petugas keamanan pabrik tersebut untuk memanggil korban keluar dari ruang kerjanya.

“Saat korban keluar, korban langsung dikeroyok pelaku,” ujar Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan, Kamis (21/12/2017).

Mendapat serangan fisik secara mendadak, korban pun berusaha melindungi diri. Namun, korban tidak kuat menahan serangan pelaku. Dimana menggunakan besi saat memukul hingga menyebabkan korban tubuhnya terluka di bagian
jempol kaki sebelah kanan dan kiri, siku tangan bagian kanan dan kiri, pelipis mata sebelah kiri dan punggung.

Selain kedua pelaku, ternyata ada satu pelaku lainnya yang juga saat pengeroyokan itu terjadi tengah bersama-sama bekerja di pabrik tersebut.

“Jumlah pelaku tiga orang, masing-masing Ata, 50, Erik, 20, dan RH, 26. Ketiganya warga Panongan,” tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan peristiwa pengeroyokan itu Jumat (17/12/2017), tim Reskrim Polsek Panongan berhasil menangkap RH, Rabu (20/12/2017, sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Kasus pengeroyokan itu dilatarbelakangi masalah asmara antara korban dengan salah satu pelaku. Namun Trisno belum bisa memberikan keterangan dengan pelaku mana korban terlibat masalah tersebut.

“Kami masih mendalami keterangan dari pelaku yang sudah ditangkap, sementara korban juga belum bisa diambil keterangannya, karena masih dirawat di rumah sakit,” jelasnya.

Selain mengamankan satu pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti pengeroyokan tersebut diantaranya kaos yang digunakan korban saat dikeroyok, satu buah besi berbentuk bulat, satu buah besi berbentuk panjang serta sendal jepit milik korban.

Atas perbuatannya, penyidik Polsek Panongan akan menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tukasnya. (rr/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment