Tangerang –Banyak toko modern yang belum memenuhi ketentuan. seperti izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun mengurus Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Padahal kewajiban tersebut harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang perusahaan toko modern.
Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Tangerang Fahmi mengatakan, dirinya mengaku selama ini tidak ada perusahaan yang mengurus IUTM.
“Padahal sudah jelas dalam Pemendag No 70 tahun 2013 itu bahwa setiap perusaahan yang ingin membuka usaha toko moderen itu wajib untuk mendapatkan rekom dari kami,” kata Fahmi melaui pesan singkatnya, beberapa waktu lalu.
Hal senada juga diutarakan Kabid Perdagangan Disperindag Junijar. Kata dia, setiap perusahaan yang ingin membuka toko modern, seperti mini market itu diwajibkan untuk mengurus rekomendasi IUTM terlebih dahulu. Sebelum, mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke DPMTSP Kota Tangerang.
Kata Junijar, nantinya rekom tersebut akan mengatur teknis bagi perusahaan yang ingin membuka toko modern. Mulai dari lingkungannya serta barang yang akan dijual dalam toko modern tersbut.
“Artinya toko modern seperti Alfa dan Indomaret yang sampai saat ini tumbuh subur di 13 Kecamatan itu ilegal, karena sudah jelas mereka (pengusaha toko moderen-red) belum ada yang mengajukan rekomendasi IUTM yang dikeluarkan oleh kami,” tandasnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) bagi minimarket yang melanggar aturan dan tidak berizin mendirikan bangunan tersebut. ”Hanya 89 minimarket dan ritel yang lengkap perizinannya dan kami keluarkan IUTM,” kata Kepala Seksi Bina Pasar dan Distribusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Aprianti Magdalena. (man/firda)