Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) harus berurusan dengan pihak berwajib. Mereka tersandung masalah hukum di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (28/1/2018).
Kedelapan orang ini diamankan jajaran Imigrasi Bandara Soetta. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Enang Syamsi.
“WNA yang diamankan terdiri dari 5 warga Bangladesh dan 3 Nigeria. Mereka diamankan petugas di Apartemen Green Park View Jakarta Barat,” ujar Enang saat ditemui di Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Senin (29/1/2018).
Ia menyebut delapan WNA tersebut terjaring dalam operasi rutin oleh jajarannya. Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau paspor.
“Kami masih melakukan pendalaman maksud dan tujuan terhadap WNA yang datang ke Indonesia ini,” ucapnya.
Menurutnya modusnya masih didalami. Biasanya mereka ini mencari negara ketiga yang lebih baik untuk singgah.
Kedelapan WNA tersebut kini harus menjalani sejumlah pemeriksaan. Dan terpaksa mendekam di Rumah Detensi Kantor Imigrasi Bandara Soetta.
Pada kesempatan sama, Kepala Imigrasi Bandara Soetta menyerahkan penghargaan kepada jajarannya. Penghargaan itu didapatkannya pada perayaan HUT Imigrasi ke-68 tingkat pusat.
“Penghargaan pertama diperoleh karena menjadi kantor imigrasi yang menangani projustisia terbanyak, yakni sebanyak 19 kasus pada tahun 2017,” kata Enang.
“Sedangkan penghargaan kedua diperoleh karena menjadi kantor Imigrasi yang melakukan penolakan dan pembatalan permohonan paspor WNI yang diduga TKI non prosedural sebanyak 97 WNI,” tandasnya. (kung/firda)