Untuk Kepentingan Umum

Kapolres: Kalau Ada Ormas yang Sweeping Sama Saja Melecehkan Saya

Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Tangerang cukup memprihatinkan. Buktinya saat pemusnahan miras tak kurang ada 15 ribu botol dari pelbagai merek.

Selain miras, barang bukti yang turut dimusnahkan diantaranya 280,78 gram sabu, 1.111,58 gram daun ganja dan 2,7   gram gorilaz.

Barang bukti itu hasil dari 108 kasus yang diungkap Polresta Tangerang yang melibatkan 134 pelaku, 132 orang laki-laki dan dua orang perempuan selama Januari sampai April 2018.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk melawan berbagai jenis  penyakit masyarakat terlebih menjelang bulan Ramadan.

“Apabila nanti di bulan puasa masih ada yang berjualan (miras), laporkan ke saya,” ujarnya.

Sabilul juga meminta masyarakat untuk bekerjasama memerangi penyakit masyarakat itu, namun ditegaskannya masyarakat  terutama ormas dilarang untuk melakukan razia atau sweeping.

Kerjasama yang diharapkan itu peran aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian jika aktivitas yang memicu penyakit masyarakat sehingga berpotensi dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa.

“Saya tekankan, jangan ada yang melakukan  razia sendiri. Kalau melakukan itu berarti anda melecehkan saya, anda melecehkan institusi yang berhak melakukan penegakan hukum,” tukasnya. (rr/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment